Kementan Sosialisasikan Pencegahan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK)
JAKARTA – Penyakit mulut dan kuku (PMK) pada ternak menjadi ancaman terbaru sektor pangan. Untuk itu, Kementerian Pertanian melakukan langkah antisipasi dengan melakukan sosialisasi pencegahan PMK.
Masalah lain yang dihadapi pertanian antara lain inflasi bahan pangan yang tinggi dalam 4 tahun terakhir akibat berbagai tekanan dalam negeri maupun internasional. Juga perubahan iklim serta kondisi geopolitik Rusia-Ukraina.
Pengetahuan mengenai Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) disampaikan dalam Bertani On Cloud Volume 178, Kamis (19/5/2022). Tema yang diangkat adalah ” Pencegahan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) bagi Ternak ”
Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo meminta masyarakat tidak perlu panik terhadap penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan.
Menurutnya, penyakit ini bisa ditanggulangi. Mentan SYL menjelaskan PMK ialah penyakit menular pada hewan dan sangat ditakuti oleh hampir semua negara di dunia.
“Indonesia pertama kali tertulari PMK 1887 di daerah Malang, Jawa Timur. Upaya pemberantasan dan pembebasan PMK di Indonesia terus dilakukan sejak 1974 hingga 1986. Pada 1990, penyakit tersebut benar-benar dinyatakan hilang dan secara resmi Indonesia telah diakui bebas PMK oleh Badan Kesehatan Hewan Dunia atau Office International des Epizooties (OIE),” katanya.
Sementara Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (BPPSDMP), Dedi Nursyamsi, yang membuka Bertani On Cloud, menjelaskan lebih lanjut mengenai hal itu.
Menurutnya, Indonesia pernah mengalami beberapa kali wabah PMK sejak penyakit ini pertama kali masuk pada tahun 1887 melalu impor sapi dari Belanda.
“Wabah PMK terakhir terjadi di pulau Jawa pada tahun 1983 dan dapat diberantas melalui program vaksinasi masa,” ujarnya.
Menurutnya, Indonesia dinyatakan sebagai negara bebas PMK pada tahun 1986 melalui Surat Keputusan Menteri Pertanian 260/Kpts/TN.510/5/1986 dan pada tahun 1990 Indonesia berhasil mendapatkan pengakuan dunia terhadap status bebas PMK tanpa vaksinasi sebagaimana tercantum dalam Resolusi OIE Nomor XI Tahun 1990.
Penyakit mulut dan kuku (PMK) adalah penyakit infeksi virus yang bersifat akut dan sangat menular pada hewan berkuku genap/belah. Penyakit ini ditandai dengan adanya pembentukan vesikel/lepuh dan erosi di mulut, lidah, gusi, nostril, puting, dan di kulit sekitar kuku.
PMK berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi yang disebabkan adanya kematian ternak dan tingginya angka kesakitan, adanya hambatan perdagangan, terganggunya industri pengolahan pangan, operasional pemberantasan penyakit, serta gangguan terhadap aspek sosial budaya dan keresahan masyarakat;
Namun demikian, masyarakat, terutama peternak harus tenang. Kementerian Pertanian telah menetapkan berbagai langkah dan kebijakan dalam mencegah sekaligus mengendalikan penyebaran PMK. Dengan kerjasama seluruh pihak, tidak mustahil PMK dapat segera dikendalikan dan Indonesia kembali menjadi negara bebas PMK;
Melalui Bertani On Cloud (BOC) volume 178, drh. Syahdu Pramono dari Badan Karantina Pertanian Kupang dan drh. Mutya Fadillah dan drh. Cahya Purnamasari dari BBPP Kupang, berbagi langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk mencegah ternak agar tetap sehat dan terhindar dari PMK.