Kementan Jelaskan Alur Pengajuan dan Pengadaan Pupuk Subsidi

JAKARTA – Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) menjelaskan alur pengajuan dan pengadaan pupuk bersubsidi. Dalam konteks pengajuan pupuk subsidi, basis utamanya adalah Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).

Direktur Jenderal PSP Kementan, Ali Jamil menjelaskan, alokasi pupuk subsidi didasarkan pada usulan yang masuk ke dalam sistem elektronik-RDKK (eRDKK). Tata kelola pupuk subsidi dimulai dari perencanaan. Poses perumusannya dilakukan di unit terkecil, yakni kelompok tani. “Jadi, kelompok tani merumuskan berapa kebutuhan mereka selama setahun,” kata Ali.

Didampingi penyuluh, para petani kemudian menginput kebutuhan mereka ke dalam sistem eRDKK. Nantinya, proses verifikasi akan dilakukan berlapis mulai dari tingkat kecamatan, kabupaten, provinsi hingga tingkat pusat.

“Dari data usulan tersebut kemudian disesuaikan dengan pagu alokasi pupuk bersubsidi dan dibagi ke setiap provinsi. Sedangkan untuk sampai ke tingkat kecamatan diatur oleh SK kepala dinas kabupaten,” terang Ali.

Untuk pengadaan dan penyaluran, Ali menyebut dilaksanakan oleh PT Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC) mulai dari Lini I, II, III, IV hingga ke petani yang terdaftar di eRDKK sesuai Permendag Nomor 15 Tahun 2013.

Sementara untuk supervisi, monitoring dan pengawasan dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat kecamatan, kabupaten, provinsi dan pusat.

Sedangkan untuk pengawasan dilakukan untuk Tim KP3 yang terdiri dari unsur dinas dan aparat hukum. “Untuk verifikasi dan validasi penyaluran dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat kecamatan, kabupaten, provinsi dan pusat oleh tim verifikasi (Verval) dan evaluasi melalui dashboard Blbank (pngguna Kartu Tani) dan sistem e-Verval (KTP).

“Untuk pembayaran, PIHC mengajukan usulan pembayaran dilengkapi dokumen sesuai persyaratan dan tim verval pusat melalukan verfikasi dokumen dan lapangan,” katanya.

Ali meminta petani bijak menggunakan pupuk subsidi. Apabila petani bijak menggunakan pupuk secara berimbang, produktivitas pertanian dipastikan tetap bisa dipertahankan. “Permintaan pupuk bersubsidi besar sekali 24 juta ton, sementara kemampuan kita persiapkan 9 juta ton saja. Jadi, memang bukan langka tapi memang agak kurang,” kata Ali.

Dikatakannya, untuk pupuk subsidi tak hanya menjadi tanggung jawab Kementan saja. Ada Kementerian Keuangan dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang juga berperan penting dalam hal pengadaan dan distribusi pupuk subsidi.

“Kementan itu hanya mengusulkan berdasarkan kebutuhan para petani yang diusulkan melalui eRDKK. Untuk uang pengadaan pupuk subsidi menjadi tanggung jawab Kementerian Keuangan, sementara distribusinya menjadi tanggung jawab Kementerian BUMN,” tutur Ali.

Ali menganjurkan petani mengoptimalkan pupuk yang ada. “Jika pupuk digunakan dengan baik, otomatis produktivitas meningkat kendati alokasi pupuk bersubsidi pada 2021 tidak sebanyak permintaan dari petani,” imbuhnya. Ali merinci soal anggaran pengadaan pupuk subsidi, hal tersebut tergantung ketersediaan anggaran subsidi dari Kementerian Keuangan.

Direktur Pupuk dan Pestisida Ditjen PSP Kementan, Muhammad Hatta menerangkan, petani penerima pupuk bersubsidi mengacu pada UU Nomor 19 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Petani pasal 12 disebutkan bahwa perlindungan petani sebagaimana dimaksud diberikan kepada petani penggarap tanaman pangan yang tidak memiliki lahan usaha tani dan menggarap paling luas dua hektar.

“Lalu, petani yang memiliki lahan dan melakukan usaha budi daya tanaman pangan pada lahan paling luas dua hektar dan/atau petani hortikultura, pekebun atau peternak skala usaha kecil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Hatta.

Adapun petani hortikultura, perkebunan dan peternakan adalah skala usaha ekonomi menyetarakan sektor pangan. Rujukan ini sudah dipertimbangkan dalam revisi Permentan 49/2020 menjadi Permentan 39/2021 tentang alokasi pupuk bersubsidi dan HET karena adanya relokasi antarjenis pupuk yang menyebabkan perubahan volume pupuk bersubsidi.

“Pada dasarnya Kementan akan berupaya maksimal sesuai tugasnya membantu petani dalam optimalisasi usahatani sesuai kemampuan,” terang Hatta.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *