Liga 3 DKI Jakarta Ditunda, Aroma Kejahatan Bisnis Pribadi Menguat

JAKARTA – Koreksi besar diberikan kepada Asprov PSSI DKI Jakarta. Imbas penundaan kompetisi Liga 3 DKI Jakarta yang menyisakan sengkarut aspek komersialisasi. Klub meradang karena adanya pemaksaan sponsorship oleh operator kompetisi. Sanksinya berat mulai diskualifikasi hingga denda uang. Carut marut ini mengindikasikan kejahatan bisnis pribadi.

“Kami tentu kecewa dengan segala kebijakan dari Asprov PSSI DKI Jakarta. Ada sponsor masuk tapi tidak dikomunikasikan dan dikoordinasikan. Sungguh salah kaprah. Klub dipaksa untuk memakai sponsor ini. Ini ada peluang kejahatan bisnis pribadi,” ungkap Ketua Umum PSJS Jakarta Selatan Try Joko Susilo.

PSJS Jakarta Selatan saat ini menjadi representasi kekecewaan klub atas kebijakan operator kompetisi Liga 3 DKI Jakarta. Sebab, Liga 3 DKI Jakarta sudah 2 kali mengalami penundaan kick off. Backgroundnya beragam, termasuk belitan komersialisasi seperti yang terjadi saat ini. Joko mengatakan, Asprov PSSI DKI Jakarta diminta transparan.

“Kami tentu kaget dengan aturan sponsorship ini. Selama ini belum pernah ada model seperti ini. Kenapa jahat? Kalau niatnya baik tinggal dikomunikasikan. Tinggal disosialisasikan, medianya sangat banyak. Intinya, kami menolak cara-cara seperti ini. Kami dukung komersialisasi karena bagus, tinggal prosedurnya,” kata Joko.

Sengkarut komersialisasi ini menguatkan setelah muncul surat edaran tertanggal 12 November 2021. Nomor suratnya adalah 295/ASPROV/PSSI/DKI/XI-2021, tentang Edaran Sponsorship Liga 3 DKI Jakarta. Dalam edaran ini jelas, klub tidak boleh menambah/menghilangkan tittle kompetisi di bagian depan ‘MS-Glow for Men’.

Klub diberi kebebasan menempel sponsorship pada jersey bagian belakang. Posisinya di bawah nomor punggung dengan ukuran 3,5 Cm X 10 Cm. Regulasi ini harus dipatuhi bila klub tidak ingin dikeluarkan dari kompetisi dan di sanksi Komisi Disiplin. Kalau klub enggan menolak memakai jersey format tersebut, hukumannya WO (3:0) hingga ganti rugi Rp200 Juta.

Sanksinya semakin berat kalau klub melnaggar regulasi ini hingga 2 kali. Selain diakualifikasi, klub juga akan didenda ubah dengan nominal fantastis Rp1 Miliar. Joko menegaskan, klub peserta Liga 3 DKI Jakarta marah karena ada regulasi tersebut. Apalagi, di situ disertai ancaman berupa sanksi.

“Aturan pinalti dan ancaman diskualifikasi membuat klub marah. Sebab, sponsor klub itu seharusnya didukung untuk kemajuan bersama. Ini kesannya sponsor yang sudah ada malah dimatikandimatikan,” tegas Joko.

Perlu diketahui, PSJS Jakarta Selatan sebenarnya sudah mau mengikat kontrak dengan salah satu BUMN. Menjadi sponsorship, BUMN tersebut siap menggelontorkan dana Rp200 Juta selama semusim. Namun, skenario tersebut berantakan. Joko menjelaskan, PSJS akan dihadapkan pada dilema jika ada sponsor masuk.

“Kami batal kontrak dengan salah satu BUMN. Apakah ini ada kaitannya dengan ini? Kami tidak tahu. Kalau terjadi malah ‘maju kena, mundur kena’. Sebab, ada aturan paksaan dari Asprov PSSI DKI Jakarta. Kami tentu tidak enak,” jelas Joko.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *