Pinjol Banyak Menjerat Masyarakat, LaNyalla Minta Akses Kredit Perbankan Dipermudah
JAKARTA – Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, meminta pemerintah dan otoritas perbankan mempermudah akses kredit dan pembiayaan lainnya bagi masyarakat.
Menurutnya, hal tersebut dibutuhkan agar masyarakat terhindar dari jerat pinjaman online atau pinjol.
“Akses pembiayaan melalui perbankan itu cukup
sulit. Syarat yang harus dipenuhi banyak dan proses yang panjang. Kesulitan inilah yang
dimanfaatkan oleh pelaku pinjaman online,” kata LaNyalla di sela kunjungan kerja ke Kuningan, Jawa Barat, Minggu (24/10/2021).
Di masa sulit seperti sekarang, lanjut LaNyalla, banyak kelompok masyarakat yang sangat memerlukan dana untuk memenuhi kebutuhan. Dengan kemudahan syarat, akhirnya memilih pinjaman online hingga kemudian terjerat cicilan dan bunga tinggi.
“Fakta itu harus menjadi perhatian bersama. Makanya pemerintah perlu mempermudah akses
permodalan perbankan sehingga lebih simpel dan praktis,” ucap Senator asal Jawa Timur itu.
Ditambahkannya, pemerintah juga perlu memikirkan langkah yang lebih
efektif dalam mendorong masyarakat untuk memilih menggunakan platform pendanaan perbankan
seperti KUR (Kredit Usaha Rakyat) daripada pinjaman online.
“Pelaku UMKM banyak yang kesulitan mengakses KUR karena belum memiliki surat izin usaha sebagai syarat pengajuan. Harusnya hal-hal seperti ini bisa lebih disederhanakan namun tetap bisa dipertanggungjawabkan,” jelasnya.
Terkait permasalahan pinjaman online, LaNyalla mengapresiasi tindakan kepolisian yang melakukan penggerebekan kantor-kantor pinjaman online. Namun harapannya tidak hanya pada kebijakan penutupan dan penangkapan
perusahaan pinjaman online saja, pemerintah harus mengambil kebijakan strategis yang menutup ruang gerak perusahaan atau layanan pinjaman online secara menyeluruh.
“Kita mendukung pemerintah berkoordinasi dengan
pihak Google untuk memblokir seluruh aplikasi
fintech ilegal yang memberikan layanan pinjaman online,” tuturnya.
Selain itu, LaNyalla juga mendukung optimalisasi Permenkominfo No. 5/2020 Tentang
Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat
sehingga hanya penyelenggara sistem elektronik yang terdaftar saja yang boleh menyelenggarakan praktik penyaluran pinjaman
kepada masyarakat.(*)