Pandawa Nusantara: Amandemen UUD 1945 Saat Ini Tidak Ada Urgensinya
Jakarta – Amandemen UUD 1945 telah ramai menjadi pembicaraan Publik, beberapa partai politik di Senayan sana mengusulkan amandemen UUD 1945 harus terlaksana mengingat kondisi yang tidak biasa ini (Covid 19) walau belum maksimal melalui tahapan kajian khusus dan mendalam oleh para ahli dan pakar hukum ketatanegaraan.
Pasca reformasi amandemen UUD 1945 terjadi sebanyak empat, saat itu sidang umum MPR bulan Oktober 1999, kedua Agustus 2000, November 2001 dan yang terakhir Agustus 2002, keempat amandemen UUD 1945 tersebut dipimpin oleh Amin Rais yang saat itu menjabat sebagai Ketua MPR-RI.
Satu diantaranya yang diamandemen adalah mengakomodir pemerintah daerah untuk mengatur dan merencanakan pembangunan nya di provinsi, kabupaten dan kota dengan semangat desentralisasi dan otonomi daerah pasca reformasi, saat itu menjadi kebutuhan khusus mengingat pembangunan hanya terpusat di pulau Jawa.
Hari ini issue permintaan kembali amandemen UUD 1945 menurut kami belum saat nya, UUD 1945 masih relevan dan sesuai dengan kondisi bangsa saat ini, baiknya pemerintah dan legislatif focus memikirkan kesejahteraan rakyat kecil yang semakin sulit karena diterpa covid 19.
Agenda politik menuju tahun pemilu 2024 sementara dinomor duakan, yang harus diprioritaskan adalah kestabilan ekonomi mikro bagi masyarakat kecil, bagaimana menciptakan lapangan pekerjaan, pemberian modal bagi pelaku usaha kecil (UMKM), menyiapkan harga sembako murah, meminimalisir terjadinya PHK besar-besaran untuk menahan meledaknya jumlah pengangguran dan lain sebagainya.
Hal diatas senada dengan hasil survey yang dikeluarkan oleh Indikator bahwa sebanyak 69% para elit mengatakan belum saatnya amandemen UUD 1945, hal serupa juga dikatakan oleh publik saat ini masyarakat tidak membutuhkan amandemen UUD 1945 sebanyak 55%.
Kesimpangsiuran issue ini lebih baik ditegaskan oleh legislatif dan pemerintah bahwa rencana amandemen UUD 1945 di tunda sampai waktu yang pas dan telah melalui proses kajian mendalam oleh para ahli dan pakar, karena sejatinya amandemen UUD 1945 akan berdampak luas dan menyeluruh bagi bangsa dan rakyat Indonesia.(***)