Tanggapi Kasus Viral Ibu Curi Susu, Ketua DPD RI Minta Keadilan Tidak Dicederai

JAKARTA – Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, memberi perhatian serius terhadap kasus yang menimpa dua orang ibu di Kabupaten Blitar, Jawa Timur. Menurutnya, keadilan tidak boleh dicederai dalam kasus ini.

Kasus ini terjadi setelah dua orang ibu kedapatan mencuri susu, snack, minyak wangi, hingga minyak kayu putih. Mereka terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun penjara.

Ancaman hukuman ini yang menyita perhatian LaNyalla.

“Mencuri memang tidak dapat dibenarkan dari sisi manapun. Namun, jika mencuri susu dan minyak kayu putih harus diancam hukuman yang cukup tinggi, rasanya cukup miris juga,” tutur LaNyalla.

Apalagi, Senator asal Jawa Timur itu melanjutkan, aksi pencurian yang dilakukan di Toko Rani dan Toko Ringgit, Blitar, dilakukan karena pelaku dalam kondisi yang sangat kesusahan secara ekonomi.

“Secara ekonomi pelaku ini menderita dan perlu mendapat perhatian yang serius. Hal ini bisa terjadi karena ada yang salah dalam sistem sosial kita. Saya berharap masalah ini dapat diselesaikan dengan berdamai dan pengadilan pun harus memberikan rasa adil yang seadil-adilnya,” ujar LaNyalla.

Ia meminta agar peristiwa ini didalami kembali. LaNyalla tak ingin para pelaku mendapat hukuman melebihi kesalahan yang dilakukan. Sebab pada prinsipnya, kasus kecil tidak perlu menjadi besar.

“Permasalahan ini harus menjadi perhatian pemerintah daerah agar jangan sampai terjadi pencurian karena kekurangan makan dan tidak dapat memenuhi kebutuhan pokok untuk anak,” pesan LaNyalla.

Ia juga berharap pemerintah perlu mendata kembali jumlah balita agar dialokasikan dalam daftar penerima Makanan Pendamping ASI (MPASI) agar anak tidak kekurangan gizi, terutama susu.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *