LaNyalla: Tatib Akomodir Penguatan DPD dalam Sistem Ketatanegaraan

JAKARTA – Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, menghadiri Rapat Bersama Badan Kehormatan (BK) tentang tindak lanjut evaluasi Tata Tertib, di Ruang Rapat Pimpinan DPD RI, Komplek Parlemen Senayan, Kamis (2/9/2021).

Hadir dalam rapat tersebut Waka II DPD RI Mahyudin, Waka III Sultan Bachtiar Najamudin, Ketua BK Leonardy Harmayn, Wakil Ketua BK Adilla Azis, Yustina Ismiati, Matheus Stefi Pasimanjeku, anggota BK Bustami Zainudin, Abdi Sumaithi, Ahmad Kanedi dan Ustadz Zuhri.

Terkait revisi tata tertib DPD RI, LaNyalla dan pimpinan DPD lainnya menyepakati akan membentuk tim kerja (Timja) untuk meneruskan kerja Panitia Khusus (Pansus).

“Pansus sebenarnya sudah melaporkan hasil kerjanya pada 20 Juli 2020. Namun, saat itu belum disahkan dalam Sidang Paripurna. Karena itu alangkah lebih baik kita tidak mulai lagi dari nol, namun meneruskan kerja Pansus dengan melakukan penyempurnaan-penyempurnaan,” kata LaNyalla.

Saat ini DPD RI masih menggunakan Tata Tertib No. 2 tahun 2019. Dalam tugas pokok dan fungsinya, BK memang bisa melakukan evaluasi terhadap Tatib, namun saat ini telah berjalan Pansus Tatib yang telah melakukan penyusunan revisi Tatib.

Ketua DPD dan pimpinan DPD juga mengingatkan agar di dalam tata tertib nantinya menyikapi wacana Amandemen Konstitusi.

“Terkait wacana Amandemen Konstitusi harus digunakan sebaik-baiknya untuk penguatan DPD dalam sistem kenegaraan. Kita harapkan dengan revisi tatib nanti produk ini benar-benar final dan mengikat untuk semua anggota DPD,” kata LaNyalla.

Sehingga segala sesuatu yang berkaitan dengan Amandemen Konstitusi, anggota DPD RI terikat secara kelembagaan. Artinya apapun sikap DPD, semua anggota DPD menyepakati.

Sekjen DPD RI, Rahman Hadi, menyampaikan sarannya dalam rapat tersebut.

“Pimpinan, melalui Panitia Musyawarah, perlu membentuk Timja untuk melakukan penyempurnaan Tatib. Anggota Timja bisa terdiri dari Anggota BK dan anggota alat kelengkapan lain,” saran Sekjen DPD Rahman Hadi.

Sedangkan Waka II DPD RI Mahyudin, mengingatkan jika anggota DPD RI terikat secara kelembagaan. Artinya apapun sikap DPD, semua anggota DPD menyepakati.

“Jika tidak setuju berarti pendapat pribadi dan hal itu berarti melanggar tata tertib sehingga bisa dikenakan sanksi,” ujar Mahyudin.

Dalam kesempatan itu Wakil Ketua BK Matheus Stefi juga menyampaikan perlunya diatur dalam tata tertib terkait komposisi dan giliran anggota dalam alat kelengkapan, agar tidak ada anggota yang tidak mau berganti.
“Namun hal itu tidak perlu diurus di ranah pimpinan namun cukup di ranah BK saja,” katanya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *