Ketua DPD RI Apresiasi Arab Saudi Kembali Buka Penyelenggaraan Umrah
SURABAYA – Mulai 1 Muharram 1443 Hijriah, atau Selasa (10/8/2021), pemerintah Arab Saudi resmi membuka kembali ibadah umrah internasional. Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, menyambut baik kabar itu. Dia berharap masyarakat Indonesia memanfaatkan momentum tersebut.
Meski demikian, pelaksanaan ibadah umrah masih dibatasi 2 juta pengajuan setiap bulan. Jumlah ini mengalami peningkatan. Karena, sebelumnya pemerintah Arab Saudi hanya mengizinkan 60.000 jamaah umrah yang terbagi dalam delapan periode. Itupun untuk warga Arab Saudi dan penduduk asing yang tinggal di negara itu.
“Kita tentu bergembira dengan dibukanya lagi ibadah umrah oleh pemerintah Arab Saudi. Masyarakat Indonesia yang sudah sangat rindu ke tanah suci bisa memanfaatkan peluang itu,” ujar LaNyalla di sela masa reses di Jawa Timur, Senin (9/8/2021).
Sayangnya, lanjut LaNyalla, berdasarkan Surat Edaran Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, Indonesia belum termasuk ke dalam negara yang diizinkan masuk.
Jemaah umrah Indonesia harus melakukan transit untuk karantina selama 14 hari di negara yang tidak berstatus banned sebelum melanjutkan penerbangan ke Arab Saudi.
“Dengan status banned, jemaah kita tak bisa langsung ke sana. Otomatis akan membuat biaya yang dikeluarkan lebih besar dan waktunya juga menjadi lebih panjang,” lanjut Mantan Ketua Umum PSSI itu.
Selain Indonesia, ada delapan negara lain yang yang masih ditangguhkan untuk dapat melakukan perjalanan langsung ke Arab Saudi, yaitu India, Pakistan, Mesir, Turki, Argentina, Brasil, Afrika Selatan, dan Lebanon.
LaNyalla berharap larangan masuk bagi warga negara Indonesia itu segera dicabut. Namun dia menyadari bahwa hal itu merupakan otoritas Arab Saudi.
“Kemungkinan mereka melihat perkembangan pandemi dan program vaksinasi di Indonesia. Jika pandemi membaik, vaksinasi sudah 70 persen lebih, mungkin itu jadi pertimbangan mereka. Artinya kita semua harus berpartisipasi menurunkan wabah dan menyukseskan program vaksinasi sehingga Arab Saudi bisa menerima kita masuk wilayahnya,” papar LaNyalla.
Berdasarkan Surat Edaran Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi selain syarat usia 18 tahun ke atas, syarat jemaah umrah 2021/2022 adalah telah divaksin penuh dengan salah satu dari empat vaksin yakni AstraZeneca, Pfizer, Moderna, Johnson & Johnson.
Jemaah Indonesia yang divaksin dengan vaksin buatan China seperti Sinovac atau Sinopharm, tetap diperbolehkan asalkan kembali divaksin dengan salah satu vaksin yang diakui Arab Saudi.
“Saya yakin meski banyak syarat, tetapi niat baik pasti akan mendapatkan kemudahan. Kita berdoa semoga pandemi berakhir, dan bukan hanya umrah tetapi kita berharap terlaksananya ibadah haji,” tuturnya.(*)