Ketua DPD RI: Kepala Daerah Harud Aktif Sosialisasikan Aturan Baru PPKM

MALANG – Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, meminta kepala daerah dan jajarannya untuk melakukan sosialisasi aturan baru Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) secara seksama. Terutama, bagi daerah yang memberlakukan PPKM Level 4 dan 3. Alasannya, dalam aturan baru tersebut terdapat sejumlah pelonggaran pembatasan.

Perpanjangan PPKM yang dilonggarkan berlaku sejak tanggal 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.

“Kepala daerah harus betul-betul memberikan pengarahan yang detail, terutama kepada petugas di lapangan yang berhadapan langsung dengan masyarakat. Hal ini harus dilakukan untuk menghindari kesalahpahaman saat proses penertiban akibat petugas kurang paham aturan,” tutur LaNyalla saat reses di Mojokerto, Selasa (27/7/2021).

Senator asal Jawa Timur ini meminta kepala daerah mengeluarkan kebijakan lebih spesifik sesuai penerapan PPKM di wilayahnya masing-masing.

“Kebijakan tersebut bisa disesuaikan dengan karakter daerah. Tapi harus diingat, kebijakan turunan harus selaras dengan kebijakan nasional,” tegas LaNyalla.

Tidak itu saja, Mantan Ketua Umum PSSI tersebut meminta Forkopimda melakukan koordinasi untuk menyamakan persepsi.

Ditambahkannya, koordinasi yang sama, juga harus dilakukan antardaerah agar tercipta kesepahaman di level provinsi atau kabupaten/kota.

“Optimalkan juga Posko Penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran virus Corona,” tuturnya.

Menurut LaNyalla, aturan baru ini akan efektif bila masyarakat bekerja sama dengan baik. Selain itu, petugas yang melakukan pemantauan, seperti Satpol PP, dan personel TNI/Polri, harus memahami kebijakan yang diambil.

LaNyalla juga menyarankan agar pemerintah daerah turut melibatkan tokoh agama. Khususnya saat melakukan pemantauan ke tempat ibadah.

“Karena banyak masyarakat yang lebih mendengarkan para tokoh agama sebagai panutan. Maka peran para tokoh agama ini sangat penting untuk mengajak masyarakat mematuhi aturan dalam PPKM,” tuturnya.

Dijelaskan LaNyalla, yang tidak kalah penting adalah penertiban harus dilakukan secara santun, mengingatkan dengan humanis, dan tidak menggunakan cara-cara kasar.

Sebelumnya Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, telah menerbitkan 3 Instruksi Mendagri (Inmendagri) terkait perpanjangan PPKM Level 4 dan Level 3 di Jawa dan Bali dan non Jawa-Bali, serta mengenai PPKM Level 2 dan Level 1.

Inmendagri pertama yang terbit dengan Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Inmendagri ini ditujukan kepada gubernur, bupati, dan wali kota, khususnya kepada kepala daerah yang wilayahnya menerapkan PPKM level 4 dan 3.

Ada 14 poin yang tertuang dalam Inmendagri tersebut, seperti pelonggaran di sektor usaha dan pembukaan tempat ibadah di wilayah yang menerapkan PPKM Level 3.

Pusat perbelanjaan, mal, dan pusat perdagangan di daerah PPKM Level 3 sudah diperbolehkan buka dengan batas operasional pukul 17.00.

Warga di daerah PPKM Level 3 juga diizinkan melangsungkan resepsi pernikahan, dengan maksimal 20 tamu undangan.

Pelonggaran juga dilakukan di daerah PPKM Level 4 dan Level 3 bagi PKL, toko kelontong, agen, outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan usaha kecil lain yang sejenis karena bisa buka lebih malam, yakni hingga pukul 21.00.

Untuk restoran maupun kafe, masih tetap diberlakukan take away atau delivery, baik di daerah PPKM Level 4 maupun PPKM Level 3.

Aktivitas tempat ibadah untuk daerah PPKM Level 4 dan PPKM Level 3, juga diatur dalam Inmendagri 24/2021.

Bila kegiatan keagaamaan di tempat ibadah pada daerah PPKM Level 4 masih belum diizinkan. Sedangkan tempat ibadah di daerah PPKM Level 3 sudah bisa mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah maksimal 25% kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Mendagri juga menerbitkan Inmendagri untuk PPKM level 4 di wilayah non-Jawa dan Bali dengan nomor 25 tahun 2021 khusus untuk wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua. Kemudian Inmendagri Nomor 26 Tahun 2021 mengatur tentang PPKM level 3, level 2, dan level 1 yang ditujukan ke gubernur, bupati, wali kota, di Aceh, Sumut, Sumbar, hingga Riau.

Beberapa aturan bagi wilayah PPKM Level 1 dan 2 di antaranya seperti rumah makan di zona hijau dibuka dengan 75 persen kapasitas, zona kuning 50 persen kapasitas, dan zona merah 25 persen. Jam operasional dibatasi sampai pukul 17.00. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *