2 Hal Ini Disampaikan Ketua DPD RI Agar PPKM Segera Berakhir

BANYUWANGI – Setelah PPKM Darurat selesai, Pemerintah memutuskan tetap menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 25 Juli 2021. Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, mengatakan disiplin protokol kesehatan serta percepatan vaksin bisa membantu mengakhiri PPKM.

Penerapan PPKM disampaikan langsung Presiden Joko Widodo (Jokowi). Menurutnya, pemerintah akan melakukan pelonggaran berbagai sektor secara bertahap jika ada penurunan kasus Covid-19. Rencananya, pelonggaran akan dilakukan bertahap mulai 26 Juli mendatang.

“Penerapan PPKM tak bisa dihindari. Karena, peningkatan kasus Corona masih sangat tinggi. Jika masyarakat ingin kondisi ini berakhir, bantu pemerintah dengan disiplin protokol kesehatan, segera lakukan vaksin, dan lawan hoax. Karena informasi yang keliru banyak memakan korban,” tutur LaNyalla di sela reses di Jawa Timur, Rabu (21/7/2021).

Menurutnya, masih tingginya kasus positif Covid-19 disebabkan oleh kondisi beberapa minggu sebelum PPKM Darurat berlaku. Oleh karena itu, tutur LaNyalla, jika ada yang menyatakan PPKM Darurat justru membuat lonjakan kasus Corona semakin besar, itu merupakan kesimpulan yang salah.

“Para ahli telah mengatakan peningkatan kasus Corona yang mencapai angka 50 ribu lebih dalam sehari saat PPKM Darurat dilakukan adalah buntut dari kejadian 2-3 minggu lalu, sebelum dilakukannya PPKM Darurat. Maka kita harus lebih bijaksana lagi dalam melihat keadaan, karena keputusan PPKM Darurat dilakukan justru untuk menghindari berbagai insiden yang bisa membuat kasus semakin tinggi,” ujarnya.

LaNyalla pun mengajak masyarakat untuk optimistis menghadapi masa-masa ini, termasuk dengan menaati PPKM.

“Pelaksanaan PPKM membuat perekonomian masyarakat menjadi morat-marit, khususnya untuk warga yang mencari nafkah dari beberapa sektor tertentu. Kebijakan pemerintah mungkin tidak sempurna, tapi kita harus yakin bahwa keputusan yang diambil adalah untuk kebaikan bersama,” ajak LaNyalla.

Ditambahkannya, masyarakat harus optimis perpanjangan PPKM akan mampu menurunkan penularan Corona.

“Pemerintah sudah memprediksi masih adanya potensi lonjakan kasus apabila PPKM dilonggarkan saat ini. Kondisi tersebut akan membahayakan sebab diperkirakan jika kita tidak bisa menurunkan kasus Covid, fasilitas kesehatan akan kolaps,” jelasnya.

LaNyalla mengingatkan, akhir pandemi Covid-19 belum bisa diprediksi. Apalagi virus Corona masih terus bermutasi, seperti menjadi varian Alpha dan varian Delta.

“Saya mengajak masyarakat dan seluruh sektor yang terlibat dalam penanganan pandemi untuk bersinergi. Tak ada jalan lain selain kita semua bergandengan tangan untuk bersama-sama memerangi Covid-19,” ucap LaNyalla.

Pemerintah menyatakan sebenarnya sudah terlihat tren penurunan kasus setelah PPKM Darurat dilakukan. Namun, pelonggaran belum dilakukan lantaran pemerintah belajar dari negara lain.

“Contoh saja di India dan Malaysia. Begitu ada pelonggaran, mereka kembali dihantam gelombang besar kasus Corona. Percayalah, pemerintah pasti akan segera melakukan pelonggaran saat perhitungannya sudah tepat. Apalagi pemerintah juga telah menyiapkan tambahan dana untuk bantuan sosial selama perpanjangan PPKM,” sebutnya.

Jika memang kasus penyebaran Covid-19 mengalami penurunan, pemerintah akan memberi kelonggaran untuk sektor informal pada 26 Juli nanti. Seperti pasar tradisional yang akan diizinkan dibuka sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Selain itu, pedagang kaki lima (PKL), toko kelontong, agen atau toko voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, usaha cuci mobil dan usaha kecil lainnya yang sejenis juga akan diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 21.00.

LaNyalla pun berharap kelonggaran tersebut akan membantu memperbaiki kondisi ekonomi masyarakat.

“Kelonggaran bagi sektor UMKM saya kira memang perlu dilakukan. Tapi yang jelas, kelonggaran-kelonggaran tersebut harus dibarengi tertib protokol kesehatan dan juga dengan pengawasan yang ketat,” tutup mantan Ketua Umum PSSI itu.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *