PPDB Zonasi Tidak Berkeadilan, Membuat Siswa Jauh Sekolah Putus Asa

DEPOK – Pengumuman Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA/SMK di Jawa Barat jalur zonasi baru saja diumumkan, Jumat (9/7/2021). Banyak orangtua siswa yang anaknya tidak diterima di SMA Negeri kecewa dan geram. Terutama mereka yang tempat tinggalnya jauh dari sekolah.

Seperti diketahui jalur PPDB zonasi diatur dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis PPDB TK SD SMP SMA SMK Tahun Pelajaran 2021/2022, bahwa PPDB untuk SD, SMP, dan SMA dilaksanakan melalui jalur pendaftaran PPDB. Jalur pendaftaran PPDB meliputi: zonasi; afirmasi; perpindahan tugas orang tua/wali; dan/atau prestasi.

Jalur zonasi terdiri atas: jalur zonasi SD paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) dari daya tampung sekolah; jalur zonasi SMP paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung sekolah; dan jalur zonasi SMA paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung sekolah.

Mengacu pada Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, maka seleksi masuk SMA Negeri jalur zonasi ditentukan dengan jarak terdekat rumah tinggal siswa ditarik dari titik kordinat. Hal ini tentu saja merugikan siswa yang tempat tinggalnya jauh dari sekolah. Karena mereka mau tak mau harus berjuang keras di jalur prestasi yang kapasitasnya sedikit. Belum lagi jalur prestasi nilai raport yang bisa didongkrak pihak sekolah. Ditengarai banyak sekolah-sekolah swasta melakukan hal tersebut.

“Jarak rumah saya ke sekolah SMA Negeri terdekat hampir 3 KM. Belum daftar saja kita sudah tahu bakal tidak diterima,” kata Roy Sihar, orangtua siswa yang tinggal di RW 5, Kelurahan Duren Mekar, Bojongsari Depok, Jumat (9/7/2021)

Roy mengaku anaknya mendaftar di SMAN 5 Depok lewat jalur prestasi dan zonasi dan tidak lolos. “Jalur prestasi kemarin kita juga tidak dapat. Saya curiga banyak sekolah-sekolah swasta yang mengkatrol nilai raport siswa-siswa mereka,” ujar Roy curiga.

Kelurahan Duren Mekar, Bojongsari, Depok memang termasuk wilayah yang jauh dari sekolah SMA Negeri. Dua sekolah terdekat masing-masing SMAN 5 dan SMAN 10 Depok jaraknya lebih dari 2 KM. “Sistem zonasi ini tidak adil. Kita yang rumahnya jauh dari sekolah belum berusaha sudah divonis tidak bisa diterima. Ini dzolim,” kata Roy.

“Harusnya seleksi ujian tertulis saja. Zaman sudah canggih digitalisasi masa tidak bisa ujian online. Soal teknis kan bisa dicarikan jalan. Seleksi ujian tertulis lebih fair,” kata Roy.

Sementara itu SMA dan SMK Negeri se-Jawa Barat hanya dapat menampung 41 persen calon siswa baru dari lulusan SMP dan Madrasah Tsanawiyah (MTs). Pada suatu kesempatan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Dedi Supandi meminta calon siswa yang tidak masuk negeri dapat mendaftarkan diri ke sekolah swasta dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB).
Menurut Dedi Supandi, baik sekolah negeri maupun swasta sama saja, tidak ada perbedaan.

“Maka dari itu, untuk PPDB tahun ini kita menggunakan tagline ‘Sekolah di Mana Saja Sama’, baik di swasta atau pun di negeri,” kata Kadisdik di SMAN 1 Depok beberapa waktu lalu.

Dedi menjelaskan, total lulusan SMP dan MTs untuk negeri dan swasta ada sebanyak 717.000 orang. Sedangkan jumlah sekolah di Jawa Barat ada sebanyak 4.966,. Untuk sekolah negeri 835, dan swasta 4.146.

“Yang bisa masuk negeri hanya 41 persen artinya temen-temen harus masuk ke jalur-jalur sekolah swasta,” ujarnya.

Meski demikian, dia memastikan bagi warga kurang mampu yang tak masuk ke sekolah negeri tetap akan diakomodir mendapatkan bantuan saat sekolah di swasta. Seleksi pemberian bantuan itu, calon siswa yang tak lolos jalur afirmasi tinggal menunjukkan dokumennya. Karena disdik dalam hal ini bekerjasama dengan dinas sosial.

Sementara di Jakart total daya tampung SMA Negeri dan SMK Negeri dibandingkan dengan lulusan dari SMP Negeri dan Swasta serta Mts hanya dapat mengakomodir 33.66 persen peserta didik.

Berdasarkan catatan disdik DKI, di Jakarta jumlah Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Negeri (SPAUDN) sebanyak 113, SDN ada 1.322 dan SMPN ada 292. Kemudian jenjang SMAN sebanyak 115, SMKN sebanyak 73, SLBN sebanyak 13, dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) sebanyak 39.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *